Pemri Terus Tingkatkan Akses Keadilan Bagi Semua Warga

By Admin


nusakini.com-Den Haag-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly hadir dalam pertemuan tingkat menteri ‘Justice for All Conference’ untuk menyampaikan berbagai upaya Pemerintah Indonesia dalam rangka mewujudkan akses keadilan bagi semua, termasuk bagi kelompok rentan, dan tidak mampu.  

​“Salah satu halangan terbesar untuk mengakses keadilan adalah besarnya biaya pendampingan hukum. Kami menyadari program pendampingan hukum merupakan komponen penting dan strategis untuk meningkatkan akses keadilan bagi semua. Untuk itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan program Bantuan Hukum gratis bagi orang-orang miskin dan kelompok masyarakat rentan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tandas Yasonna saat berbagi pengalaman dalam konferensi di Den Haag, Belanda, 6 - 7 Februari 2019.  

Dijelaskannya juga bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Bantuan Hukum pada 2018, Pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah memberikan bantuan hukum kepada 92.000 orang yang kurang mampu. “Di Tahun 2019, Pemerintah Pusat telah meningkatkan anggaran bantuan hukum menjadi Rp. 53 Miliar, dari Rp. 48 Miliar di tahun sebelumnya,” ucap Yasonna. 

Akan tetapi, lanjutnya, anggaran tersebut belum bisa memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bantuan hukum. “Dengan demikian, semakin banyak orang miskin dan kelompok masyarakat rentan dapat mengakses keadilan,” tutur Yasonna. 

Selain itu, Kemenkumham juga bekerja sama dengan Organisasi Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga miskin. “Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Advokat No. 18/2003,” ujar Yasonna. 

Kemenkumham juga mendorong komunitas untuk membentuk Desa Sadar Hukum di seluruh provinsi di Indonesia. “Kami menyadari meningkatnya kesadaran masyarakat akan hukum, Undang-Undang, regulasi dalam berbagai kehidupan akan menjamin akses keadilan bagi semua. Pemerintah memberikan penghargaan bagi desa-desa yang berhasil meningkatkan kesadaran hukum warganya,” tandas Yasonna. 

Selanjutnya Yasonna juga menjelaskan, bahwa Kemenkumham menggunakan teknologi informasi dan mengembangkan beberapa aplikasi, seperti Aplikasi Informasi yang mendukung distribusi bantuan hukum, kemudian sistem Basis Data Bantuan Hukum, sebagai alat untuk pencairan dana, pengawasan, dan laporan, serta aplikasi “Legal Smart Channel“ untuk Android/iOS sebagai sarana penyebaran informasi hukum bagi kaum milenial. 

“Sistem Basis Data Bantuan Hukum mendapat penghargaan TOP 99 inovasi pelayanan publik dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di tahun 2017 dan 2018,” tutur Yasonna. Konferensi telah menghasilkan Deklarasi yang memuat komitmen bersama untuk mengambil langkah-langkah konkrit dan mempromosikan “Akses Hukum terhadap Keadilan” bagi semua lapisan masyarakat. Selain itu juga diperlukan kerja sama Internasional dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu masyarakat rentan di dalam memenuhi kebutuhan bantuan hukum dalam sistim peradilan di setiap negara. 

Kerja Sama Bilateral 

Selain menghadiri konferensi, selama di Belanda, Menkumham memaksimalkan waktu dengan melakukan pertemuan bilateral dengan Minister for Legal Protection Belanda dan Menteri Luar Negeri Belanda, guna meningkatkan hubungan bilateral dan menjajaki kemungkinan dilakukannya kerja sama, khususnya yang terkait bantuan hukum timbal balik antara kedua negara.  

Selain pertemuan bilateral dengan kedua Menteri Belanda tersebut, telah diperoleh komitmen untuk membantu “capacity building” staf-staf Kemenkumham melalui pendidikan dan pelatihan terkait proses legislasi, termasuk “training for trainers”. Pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut oleh tim teknis kedua negara. 

Selain itu, Menkumham juga melakukan kunjungan ke Penjara Dordrecht di Belanda. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat sistem manajemen kepenjaraan, termasuk hukuman alternatif, pencegahan residivis dan reintegrasi sosial, serta sistem “probation” Belanda yang memungkinkan pendampingan dan pemberian bantuan hukum dari sejak awal proses penyidikan terhadap para tersangka pelanggar hukum. (p/ab)